Headlines News :
Home » » Korupsi dan Cuci Uang, Dhana Divonis 7 tahun

Korupsi dan Cuci Uang, Dhana Divonis 7 tahun

Written By Unknown on Jumat, 09 November 2012 | 19.37


Jakarta, PODIUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah atas mantan pegawai pajak, Dhana Widyatmika, dengan pidana penjara 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta, Jumat 9 November 2012.

Majelis hakim menyatakan Dhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, melanggar Pasal 12 E UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Mengadili dan menyatakan Dhana Widyatmika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/11).

Dhana terbukti dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar dan empat (4) Mandiri Travel Cheque senilai Rp 750 juta dari Herly Isdiharsono terkait pengurusan pajak PT Mutiara Virgo. 

Dhana juga dinyatakan terbukti baik secara sendiri atau bersama-sama telah dengan sengaja meminta kepada PT Kornet Trans Utama untuk memberikan uang Rp 1 miliar untuk membantu menurunkan pajak kurang bayar.

Dalam hal pencucian uang, majelis hakim menyebut Dhana telah menyembunyikan asal usul harta dari hasil korupsi dengan menempatkanya melalui transaksi perbankan, membelanjakan uang hasil korupsi dengan membeli logam mulia dan menukarkan uang rupiah dengan mata uang asing.

"Terdakwa tidak dapat membuktikan membuktikan harta kekayaan tersebut diperoleh bukan karena tindak pidana," kata hakim Sudjatmiko.

Tunggul Naibaho
Share this post :
 
Copyright © 2011. Podium Interaktif - All Rights Reserved
Pasang IKLAN, email Ke: podiuminteraktifnews@gmail.com