Headlines News :



Tampilkan postingan dengan label Hakim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hakim. Tampilkan semua postingan

MK Bubarkan BP Migas, Rakyat Bersorak


Jakarta, PODIUM - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan besar dengan membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP MIgas), pada persidangan uji materil atas UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, Selasa 13 November 2012. 

Majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua MK, Mahfud MD, menyatakan bahwa keberadaan BP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena keberadaanya telah mendegradasi penguasaan negara atas sumber daya alam.

MK memutuskan pasal-pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal-pasal itu adalah, pasal 11 ayat (1), frasa "dengan Badan Pelaksana" , lalu pasal 20 ayat (3) yang memuat frasa "melalui Badan Pelaksana". 

Kemudian pasal 21 ayat (1) dengan  frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana, dan dalam Pasal 49 dengan frasa "Badan Pelaksana dan", semuanya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Selanjutnya, fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah, c.q. kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim mahfud MD saat membacakan putusan uji materi UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11).

Dan dengan demikian, maka seluruh hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam penjelasan UU Migas juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tambah Mahfud.


Mendegradasi Negara

MK menilai UU Migas di satu sisi mendegradasi penguasaan negara atas sumber daya alam dengan adanya BP Migas, dan di sisi lainya membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. 

Dalam amar putusanya, majelis hakim menyatakan keberadaan BP Migas membuat penguasaan negara atas migas tidak efektif untuk kemakmuran rakyat, lewat kontrak kerjasama (KKS) yang dibuatnya dengan pihak asing.

MK menilai, ada tiga alasan mengapa kontrak kerjasama membuat penguasaan negara atas migas menjadi tidak efektif.

Pertama, pemerintah tidak bisa secara langsung mengelola atau menunjuk perusahaan untuk mengelola  sumber migas. 

Kedua, setelah BP Migas meneken kontrak kerjasama, negara kehilangan kebebasan untuk mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan isi kontrak. 

Ketiga, negara tidak bisa memaksimalkan keuntungan untuk kemakmuran rakyat karena adanya prinsip persaingan usaha yang sehat, wajar dan transparan.

Permohonan uji materil atas UU Migas diajukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Laznah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia dan Persatuan Ummat Islam. 

Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyambut gembira keputusan yang telah dibuat MK, dan dia menilai keputusan tersebut adalah sebuah kemenangan rakyat.



Tunggul Naibaho

Grasi Jangan Diobral Murah


Jakarta, PODIUM - Hakim Konstitusi Akil Mochtar menilai pemberian grasi kepada Meirika Franola alias Ola adalah kebijakan yang keliru. Dan semua ini menurutnya, tidak terlepas dari peran para pembantu presiden.

Akil Mochtra secara tegas mengatakan, meski grasi adalah merupakan hak konstitusional presiden, namun seharusnya grasi tidak diobral secara murahan.

"Kalau grasi diberikan kepada narapidana politik, hal itu akan lebih berwibawa. Tetapi kalau untuk kasus narkoba, wah, grasi jangan diobral murah!" tegas Akil ketika ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 12 November 2012.

Selanjutnya Akil meminta agar para pembantu presiden melakukan introspeksi, dan bukan malah kebakaran jenggot ketika mendapat kritik, seperti saat Ketua MK Mahfud MD mengatakan ada mafia narkoba yang gentayangan di istana.

"Saya minta introspeksi dirilah, karena biar bagaimanapun, para pembantu presiden  mempunyai peran tertentu sehingga grasi tersebut," pinta Akil.

Pembantu presiden yang sangat terlihat sangat reaktif atas isu lontaran Mahfud MD adalah Mensesneg Sudi Silalahi. Bahkan, dalam jumpa pers-nya, Sudi secara terbuka merasa terhina atas tudingan Mahfud, dan menyatakan tuduhan yang dilontarkan Ketua MK tersebut, sangat keji.

Akil sendiri menilai lontaran Mahfud tersebut bukanlah pendapat MK, tetapi pendapat Mahfud pribadi. Jika MK ingin menyampaikan suatu pendapat, katanya, dikeluarkan dengan mekanisme tertentu, yaitu melalui rapat pleno.

Tunggul Naibaho

84 Hakim Tipikor Diduga Tidak Bersih

Jambi, PODIUM - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut sedikitnya ada 86 hakim tindak pidana korupsi yangdinilai  bermasalah, yang tersebar di 14 daerah.

Masalah ini telah disampaikan ICW kepada Mahkamah Agung (MA), dan meminta lembaga yudikatif tersebut vuntuk menindaklanjuti temuan ICW. Namun ICW enggan menyebut nama para hakim dimaksud.

"Hal ini sudah kami sampaikan satu bulan lalu ke MA, dan kami sudah janji tidak akan menyampaikanya kepada publik. Kami tinggal menunggu tindak lanjut dari MA," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, kepada wartawan di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Kota Jambi, Kamis 8 November 2012.

Febri menyebut ada beberapa kriteria yang digunakan ICW untuk menilai rekam jejak para hakim tersebut. Diantaranya adalah masalah integritas, putusan-putusan yang dibuat, dan juga jumlah kekayaan hakim dibanding dengan gaji dan penghasilan.

Penelitian atas putusan-putusan hakim tipikor, lanjut Febri, menunjukan penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi masih sangat memprihatinkan. Selama ini, kata Febri, setidaknya ada 70 putusan bebas yang diberikan hakim atas kasus korupsi.


Tunggul Naibaho

Ketua DPRD Gagahi Kas Pemda, Divonis 2,5 Tahun

Mantan Ketua DPRD Jateng, Murdoko, divonis 2,5 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta, , Kamis (8/11).
Jakarta, PODIUM - Ketua DPRD Jawa Tengah Nonaktif, Murdoko, dijatuhi hukuman 2,5 tahun serta denda Rp150 juta subsidair tiga bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 8 November 2012.

Majelis hakim dipimpin Ketuanya, Marsudin Nainggolan, menyatakan Murdoko terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi atas kas daerah Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, sebesar Rp4,750 miliar pada tahun 2003.
Terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 3 ayat 1 UU juncto Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 tentang Peemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata, Marsudin Nainggolan.

Majelis hakim dalam amar putusanya mengatakan, terdakwa telah menyalahgunakan kedudukanya sebagai Ketua DPR Jateng dan juga memanfaatkan hubunganya sebagai kakak dari Bupati Kendal, Hendy Boedoro, untuk menarik dana dari kas Pemda Kendal sebesar Ro4,750 miliar.

Uang tersebut diterima Murdoko secara bertahap. Dana pertama diterimanya melalui transfer yang dilakukan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal Warsa Susilo, berdasarkan perintah Bupati, sebesar Rp3 miliar.

Lalu terdakwa mengambil sendri dari rekening Kas Pemda Kendal sebesar Rp900 juta, dan terakhir sebesar Rp850 juta diterima istri terdakwa  di kediamanya.

Dalam kasus ini, Hendy Boedoro dan Warsa susilo juga telah divonis bersalah sebelumnya.

Meski vonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 6 enam bulan kurungan, namun Murdoko tetap menyatakan keberatan atas vonis tersebut.

Hanya saja, saat ditanya majelis hakim, apakah dirinya akan banding, Murdoko mengatakan, pikir-pikir.


Tunggul Naibaho

Urin Para Hakim Akan Diperiksa Berkala


Jakarta, PODIUM - Komisi Yudisial (KY) meminta institusi pengadilan mulai dari tingkat paling rendah di Pengadilan Negeri hingga yang paling tinggi di Mahkamah Agung, bersih dari pengaruh narkoba.

Karena itu, KY mengusulkan agar urine para hakim diperiksa secara berkala untuk memantau pasti bersih dan tidaknya seorang pengadil dari pengaruh narkoba.

"Kami ingin agar tes atas urine hakim di MA dilakukan secara berkala," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi di Jakarta, Senin, 5 November 2012.

Namun hal tersebut, kata Anshori, masih dibahas, dan ada yang merasa hal itu belum perlu.

"Masih ada pro-kontra. Ada yang bilang belum perlu," ujarnya.

KY sendiri, kata Anshori, dalam waktu dekat akan mengetes seluruh karyawan dan pekerjanya, apakah bersih dari pengaruh narkoba atau tidak. 

"Kami ingin tunjukkan bahwa kami bersih narkoba dengan cara melakukan test urine. Dan hal itu harus kami lakukan terlebih dahulu, sebelum meminta hal yang sama kepada pihak lain," ujarnya.

Usulan KY ini, yaitu test urine secara berkala kepada hakim, menyusul tertangkapnya hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto, yang sedang berpesta narkoba di sebuah karaoke di Jakarta Barat, pertengahan Oktober lalu. 

Pada saat ditangkap,  polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan juga pil ekstasi milik sang hakim. 

Dunia peradilan pun menjadi guncang, saat Puji memberikan pengakuan bahwa, ada beberapa hakim yang juga kerap mengonsumsi narkoba. Puji, setidaknya menyebut lima nama orang hakim. Semuanya bertugas di Jakarta. 

Tunggul Naibaho

Berapa Banyak Hakim Pengguna Narkoba?

Jakarta, PODIUM - Sejak ditangkapnya Puji Wijayanto, seorang yang berprofesi hakim dan bertugas di PN Bekasi, maka kecurigaan adanya hakim-hakim narko lainya pun mulai menyelimuti masyarakat.

Kecurigaan tersebut, ternyata benar, mendapat pembenaran, setidaknya pembenaran lewat pernyataan. Dan yang memberikan pernyataan sangat kredibel, yaitu hakim Puji Wijanto sendiri.

Puji menyampaikan pernyataan tersebut kepada dua komisioner Komisi Yudisial yakni Imam Anshari Saleh dan Suparman Marzuki di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN).

"ya, dia menyebut ada beberapa hakim pengguna narkoba. Setidaknya dia menyebut ada lima hakim, dan semuanya bertugas di Jakarta," terang Imam Anshari kepada wartawan di kantornya, Jumat 2 November 2012.

Puji juga mengaku, dirinya pernah secara bersama-sama menikmati narkoba bersama seorang staf Mahkamah Agung.

Menanggapi pengakuan Puji tersebut, Imam pun mengusulkan agar Puji dijadikan Whistleblower untuk mengungkap siapa-siapa saja hakim pengguna narkoba yang diketahuinya. dan jika Puji bersedia, tentunya dia akan mendapat keringanan hukuman, kata Imam.

Meski Puji baru menyebut hakim-hakim di Jakarta, tetapi tidak tertutp kemungkinan ada hakim-hakim laion di daerah yang juga diam-diam mengunsumsi narkoba, karena narkoba, kata Imam, sudah masuk ke seluruh pelosok Indonesia.

Sementara itu Ketua KY, Eman Suparman, menyatakan kegeramanya atas perilaku para hakim yang mengonsumsi narkoba. Eman mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan BNN untuk melakukan pemberisahan para hakim narko.

Seperti diketahui, Puji Wijayanto ditangkap petugas BNN saat berpesta narkoba  di kamar karaoke nomor 331 Illigals Hotel & Club, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa sore, 16 Oktober 2012.

Puji ditangkap bersama empat wanita muda, dan dua lelaki yang salah satunya berprofesi sebagai pengacara. Saat ditangkap, petugas menemukan 9,5 butir pil ekstaqsi di tangan Puji, sedangkan dari dua rekannya ditemukan sebanyak 2,6 gram sabu dan ekstasi.

Tunggul Naibaho

Maju Kasasi, Vonis Syamsul Arifin Diperberat

Mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin
Jakarta, PODIUM - Gubernur Sumatera Utara non-aktif Syamsul Arifin, yang berstatus terpidana dalam kasus korupsi, harus menerima kenyataan pahit kasasinya ditolak Mahkamah Agung, bahkan pidananya diperberat dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Selain itu, dengan putusan tersebut, Syamsul Arifin pun secara resmi diberhentikan dari jabatanya sebagai Gubernur Sumut.
Syamsul secara resmi diberhentikan Presiden lewat Keppres Nomor 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian H Syamsul Arifin SE sebagai Gubernur Sumatera Utara masa jabatan tahun 2008-2013.

Dan berdasar Keppres tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Sekda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis, sebagai penjabat Gubernur Sumut sementara, karena Gubernur (Plt) Gatot Pujo Nugroho, sedang menunaikan ibadah haji.

Selain mendapat vonis yang lebih berat, Syamsul Arifin juga harus membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 88 miliar setara dengan kerugian negara.

Syamsul diseret ke meja hijau terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat, dimana Syamsul menjabat Bupati selama dua periodi yakni pada periode 1999-2004 dan 2004-2008.


Tauviq LL
 


SEO Stats powered by MyPagerank.Net

Pengunjung

Copyright © 2011. Podium Interaktif - All Rights Reserved
Pasang IKLAN, email Ke: podiuminteraktifnews@gmail.com