Jakarta, PODIUM - Persidangan atas terdakwa Afriyani susanti, pelaku penabrak yang menewaskan sembilan orang di kawasan Tugu Tani beberapa waktu lalu, memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 8 November 2012.
Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Afriyani diyakini jaksa telah mengonsumsi narkoba saat mengemudi sehingga menyebabkan 9 nyawa melayang, dan jaksa menuntuntut Afriyani dengan pidana 3 tahun penjara.
"Terdakwa dituntut tiga tahun penjara dan terbukti melanggar pasal Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU, Tamalia Roza, di PN Jakarta Barat, Kamis (8/11/2012).
Roza menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi terdakwa Afriyani diyakini telah mengonsumsi narkoba dan hal itu juga dibuktikan dengan hasil tes urine terdakwa yang dinyatakan positip.
Terdakwa Afriyani nampak terduduk sambil tertunduk mendengarkan uraian dakwaan jaksa. Penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa, dan akan menyampaikan pledoinya Senin pekan depan.
Tunggul Naibaho
Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Afriyani diyakini jaksa telah mengonsumsi narkoba saat mengemudi sehingga menyebabkan 9 nyawa melayang, dan jaksa menuntuntut Afriyani dengan pidana 3 tahun penjara.
"Terdakwa dituntut tiga tahun penjara dan terbukti melanggar pasal Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU, Tamalia Roza, di PN Jakarta Barat, Kamis (8/11/2012).
Roza menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi terdakwa Afriyani diyakini telah mengonsumsi narkoba dan hal itu juga dibuktikan dengan hasil tes urine terdakwa yang dinyatakan positip.
Terdakwa Afriyani nampak terduduk sambil tertunduk mendengarkan uraian dakwaan jaksa. Penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa, dan akan menyampaikan pledoinya Senin pekan depan.
Tunggul Naibaho