Headlines News :



Tampilkan postingan dengan label Jaksa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jaksa. Tampilkan semua postingan

Afriyani Diyakin Konsumsi Narkoba, Dituntut 3 Tahun

Jakarta, PODIUM - Persidangan atas terdakwa Afriyani susanti, pelaku penabrak yang menewaskan sembilan orang di kawasan Tugu Tani beberapa waktu lalu, memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 8 November 2012.

Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Afriyani diyakini jaksa telah mengonsumsi narkoba saat mengemudi sehingga menyebabkan 9 nyawa melayang, dan jaksa menuntuntut Afriyani dengan pidana 3 tahun penjara.
"Terdakwa dituntut tiga tahun penjara dan terbukti melanggar pasal Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU, Tamalia Roza, di PN Jakarta Barat, Kamis (8/11/2012).

Roza menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi terdakwa Afriyani diyakini telah mengonsumsi narkoba dan hal itu juga dibuktikan dengan hasil tes urine terdakwa yang dinyatakan positip.

Terdakwa Afriyani nampak terduduk sambil tertunduk mendengarkan uraian dakwaan jaksa. Penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa, dan akan menyampaikan pledoinya Senin pekan depan.


Tunggul Naibaho

Petugas Lengah, Terdakwa Kasus Narkoba Kabur

Ilustrasi
Jantho, PODIUM - Terdakwa kasus narkoba, Syahdi Darma Hasballah (30), berhasil melarikan diri sesaat turun dari mobil tahan dan tiba di gedung PN jantho, Aceh Besar, rabu 31 Oktober 2012.

Terdakwa memanfaatkan kelengahan petugas pengawal saat berjalan menuju ruang tahanan pengadilan, dan langsung berlari ke arah belakang gedung pengadilan yang ditumbuhi semak belukar. Terdakwa diduga dibantu seseorang yang telah menunggunya di belakang gedung PN, dan melarikanya dengan sepeda motor.
"Kita menduga ada yang membantunya, karena warga menyebut ada satu unit motor Kawasaki Ninja, sebelumnya di belakang gedung PN," kata kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) kejari Jantho, Ibsaini kepada wartawan, rabu (31/10).

Ibsaini menuturkan, sedianya Syahdi akan menjalani persidangan pada hari itu dengan agenda pembacaan tuntutan. Disebutnya, terdakwa adalah seorang residivis, karena sebelumnya juga sudah pernah terkena kasus narkoba.

Syahdi, warga Desa Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, kini dalam buronan petugas.

Tauviq LL
 


SEO Stats powered by MyPagerank.Net

Pengunjung

Copyright © 2011. Podium Interaktif - All Rights Reserved
Pasang IKLAN, email Ke: podiuminteraktifnews@gmail.com