Headlines News :
Home » » Permendag Pukul Indomaret?

Permendag Pukul Indomaret?

Written By Unknown on Jumat, 02 November 2012 | 09.09


Jakarta, PODIUM - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, yang nembatasi jumlah gerai/outlet sebuah perusahaan waralaba hanya sampai 150 buah saja, telah memukul keberadaan minimarket Indomaret.

Indomaret, yang dimiliki PT Indomarco Prismatama, hingga saat ini memiliki sedikitnya 7.000 gerai yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan Permendag tersebut, maka Indomaret harus segera mencari mitra usaha untuk mewaralabakan Indomaret.

Namun demikian, pihak PT Indomarco Prisma menampik anggapan bahwa dengan terbitnya Permendag gtersebut maka keberadaan Indomaret menjadi sangat terpukul.

"Tidak demikian, beleid (Permendag, red) itu tidak terlalu berdampak bagi perusahaan. Sebab, perusahaan mmemang memiliki konsep waralaba. Apalagi, Indomaret sudah memiliki banyak mitra yang terssebar di berbagai daerah," tegas Wiwiek Yusuf, Direktur Pemasaran Indomaret, di Jakarta Kamis 1 November 2012.

Dikatakanya, saat ini dari 7.000 gerai Indomaret, dan sebanyak 2.590 gerai yang sudah diwaralabakan alias sudah dimiliki oleh mitra. Sehingga, yang tersisa tinggal 4.260 gerai lagi yang belum diwaralabakan.

Bahkan, lanjut Wiwiek, tahun ini Indomaret akan menambah lagi sekitar 1.000 gerai yang tersebar di pulau Jawa, Sumatera dan Sulawesi.


Tauviq LL
Share this post :
 
Copyright © 2011. Podium Interaktif - All Rights Reserved
Pasang IKLAN, email Ke: podiuminteraktifnews@gmail.com