Headlines News :
Home » » MK Bubarkan BP Migas, Rakyat Bersorak

MK Bubarkan BP Migas, Rakyat Bersorak

Written By Unknown on Selasa, 13 November 2012 | 15.39


Jakarta, PODIUM - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan besar dengan membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP MIgas), pada persidangan uji materil atas UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, Selasa 13 November 2012. 

Majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua MK, Mahfud MD, menyatakan bahwa keberadaan BP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena keberadaanya telah mendegradasi penguasaan negara atas sumber daya alam.

MK memutuskan pasal-pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal-pasal itu adalah, pasal 11 ayat (1), frasa "dengan Badan Pelaksana" , lalu pasal 20 ayat (3) yang memuat frasa "melalui Badan Pelaksana". 

Kemudian pasal 21 ayat (1) dengan  frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana, dan dalam Pasal 49 dengan frasa "Badan Pelaksana dan", semuanya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Selanjutnya, fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah, c.q. kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim mahfud MD saat membacakan putusan uji materi UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11).

Dan dengan demikian, maka seluruh hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam penjelasan UU Migas juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tambah Mahfud.


Mendegradasi Negara

MK menilai UU Migas di satu sisi mendegradasi penguasaan negara atas sumber daya alam dengan adanya BP Migas, dan di sisi lainya membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. 

Dalam amar putusanya, majelis hakim menyatakan keberadaan BP Migas membuat penguasaan negara atas migas tidak efektif untuk kemakmuran rakyat, lewat kontrak kerjasama (KKS) yang dibuatnya dengan pihak asing.

MK menilai, ada tiga alasan mengapa kontrak kerjasama membuat penguasaan negara atas migas menjadi tidak efektif.

Pertama, pemerintah tidak bisa secara langsung mengelola atau menunjuk perusahaan untuk mengelola  sumber migas. 

Kedua, setelah BP Migas meneken kontrak kerjasama, negara kehilangan kebebasan untuk mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan isi kontrak. 

Ketiga, negara tidak bisa memaksimalkan keuntungan untuk kemakmuran rakyat karena adanya prinsip persaingan usaha yang sehat, wajar dan transparan.

Permohonan uji materil atas UU Migas diajukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Laznah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia dan Persatuan Ummat Islam. 

Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyambut gembira keputusan yang telah dibuat MK, dan dia menilai keputusan tersebut adalah sebuah kemenangan rakyat.



Tunggul Naibaho
Share this post :
 
Copyright © 2011. Podium Interaktif - All Rights Reserved
Pasang IKLAN, email Ke: podiuminteraktifnews@gmail.com