Jakarta, PODIUM - Meski upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp2.216,244, namun pihak buruh dan pengusaha nampaknya masih kecewa dengan besaran tersebut.
Kekecewaan pengusaha sangat ditampakan oleh wakilnya di dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni, Sarman Simajorang, yang melakukan walk out (WO) dan menolak menandatangani Berita Acara.
"Kami dari buruh juga kecewa dengan angka besaran itu, karena kami menuntut UMP sebesar Rp2,7 juta," kata sekjen Forum Buruh Jakarta (FBJ), Mohammad Toha, seusai Rapat Dewan Pengupahan di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu, 14 November 2012.
Namun, Toha lebih kecewa lagi karena wakil pengusaha melakukan WO, walau besaran yang ditetapkan hanyalah berkisar 119 persen dari KHL sebesar Rp1,9 juta, terang Toha.
Sementara Koordinator Buruh Jakarta Bergerak (BJB), Rosyid, berharap aksi WO tersebut hanyalah ungkapan kekecewaan sesaat, dan bukan sikap "mbalelo" dari hasil Rapat Dewan Pengupahan.
"Dan yang sangat tidak kami inginkan, jika sampai pihak pengusaha melakukan upaya hukum dengan membawa hasil keputusan tersebut ke PTUN. Jika itu terjadi, maka hubungan antara buruh dan opengusaha di Jakarta akan memanas.
BJB, adalah exstra Pressure, dalam proses peneta[an UMP di DKI Jakarta, tambah aktivis BJB lainya, Andreas Soge.
Dan, BJB meski kecewa dengan hasil UMP tersebut, tetapi sebuah kompromi memang harus tetap diambil.
"Dan, buruh meski kecewa, kami tetap hormati putusan bersama tersebut, dan kami kecewa dengan wakil pengusaha yang melakukan WO," tanda Andreas.
Tunggul Naibaho
Kekecewaan pengusaha sangat ditampakan oleh wakilnya di dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni, Sarman Simajorang, yang melakukan walk out (WO) dan menolak menandatangani Berita Acara.
"Kami dari buruh juga kecewa dengan angka besaran itu, karena kami menuntut UMP sebesar Rp2,7 juta," kata sekjen Forum Buruh Jakarta (FBJ), Mohammad Toha, seusai Rapat Dewan Pengupahan di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu, 14 November 2012.
Namun, Toha lebih kecewa lagi karena wakil pengusaha melakukan WO, walau besaran yang ditetapkan hanyalah berkisar 119 persen dari KHL sebesar Rp1,9 juta, terang Toha.
Sementara Koordinator Buruh Jakarta Bergerak (BJB), Rosyid, berharap aksi WO tersebut hanyalah ungkapan kekecewaan sesaat, dan bukan sikap "mbalelo" dari hasil Rapat Dewan Pengupahan.
"Dan yang sangat tidak kami inginkan, jika sampai pihak pengusaha melakukan upaya hukum dengan membawa hasil keputusan tersebut ke PTUN. Jika itu terjadi, maka hubungan antara buruh dan opengusaha di Jakarta akan memanas.
BJB, adalah exstra Pressure, dalam proses peneta[an UMP di DKI Jakarta, tambah aktivis BJB lainya, Andreas Soge.
Dan, BJB meski kecewa dengan hasil UMP tersebut, tetapi sebuah kompromi memang harus tetap diambil.
"Dan, buruh meski kecewa, kami tetap hormati putusan bersama tersebut, dan kami kecewa dengan wakil pengusaha yang melakukan WO," tanda Andreas.
Tunggul Naibaho