![]() |
Mantan Ketua DPRD Jateng, Murdoko, divonis 2,5 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta, , Kamis (8/11). |
Jakarta, PODIUM - Ketua DPRD Jawa Tengah Nonaktif, Murdoko, dijatuhi hukuman 2,5 tahun serta denda Rp150 juta subsidair tiga bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 8 November 2012.
Majelis hakim dipimpin Ketuanya, Marsudin Nainggolan, menyatakan Murdoko terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi atas kas daerah Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, sebesar Rp4,750 miliar pada tahun 2003.
Terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 3 ayat 1 UU juncto Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 tentang Peemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata, Marsudin Nainggolan.
Majelis hakim dalam amar putusanya mengatakan, terdakwa telah menyalahgunakan kedudukanya sebagai Ketua DPR Jateng dan juga memanfaatkan hubunganya sebagai kakak dari Bupati Kendal, Hendy Boedoro, untuk menarik dana dari kas Pemda Kendal sebesar Ro4,750 miliar.
Uang tersebut diterima Murdoko secara bertahap. Dana pertama diterimanya melalui transfer yang dilakukan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal Warsa Susilo, berdasarkan perintah Bupati, sebesar Rp3 miliar.
Lalu terdakwa mengambil sendri dari rekening Kas Pemda Kendal sebesar Rp900 juta, dan terakhir sebesar Rp850 juta diterima istri terdakwa di kediamanya.
Dalam kasus ini, Hendy Boedoro dan Warsa susilo juga telah divonis bersalah sebelumnya.
Meski vonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 6 enam bulan kurungan, namun Murdoko tetap menyatakan keberatan atas vonis tersebut.
Hanya saja, saat ditanya majelis hakim, apakah dirinya akan banding, Murdoko mengatakan, pikir-pikir.
Tunggul Naibaho
Majelis hakim dipimpin Ketuanya, Marsudin Nainggolan, menyatakan Murdoko terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi atas kas daerah Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, sebesar Rp4,750 miliar pada tahun 2003.
Terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 3 ayat 1 UU juncto Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 tentang Peemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata, Marsudin Nainggolan.
Majelis hakim dalam amar putusanya mengatakan, terdakwa telah menyalahgunakan kedudukanya sebagai Ketua DPR Jateng dan juga memanfaatkan hubunganya sebagai kakak dari Bupati Kendal, Hendy Boedoro, untuk menarik dana dari kas Pemda Kendal sebesar Ro4,750 miliar.
Uang tersebut diterima Murdoko secara bertahap. Dana pertama diterimanya melalui transfer yang dilakukan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal Warsa Susilo, berdasarkan perintah Bupati, sebesar Rp3 miliar.
Lalu terdakwa mengambil sendri dari rekening Kas Pemda Kendal sebesar Rp900 juta, dan terakhir sebesar Rp850 juta diterima istri terdakwa di kediamanya.
Dalam kasus ini, Hendy Boedoro dan Warsa susilo juga telah divonis bersalah sebelumnya.
Meski vonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 6 enam bulan kurungan, namun Murdoko tetap menyatakan keberatan atas vonis tersebut.
Hanya saja, saat ditanya majelis hakim, apakah dirinya akan banding, Murdoko mengatakan, pikir-pikir.
Tunggul Naibaho