Headlines News :
Home » » Usai Tetapkan Upah, Soekarwo Kabur

Usai Tetapkan Upah, Soekarwo Kabur

Written By Unknown on Minggu, 25 November 2012 | 02.01


Surabaya, PODIUM - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk 38 Kota dan Kabupaten Se-Jatim, Sabtu 24 November 2012. Usai menetapkan, Pakde Karwo, sapaan akrab Sokarwo,langsng kabur bersama Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Edy Purwinarto.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 tahun 2012, upah terbesar ada pada Kota Surabaya dan Gresik, yakni sebesar Rp1.740.000. Sedangkan Kabupaten Magetan dan Pacitan, sebagai daerah dengan nilai UMK terendah di Jawa Timur dengan angka Rp866.250 dan Rp887.250.

Para buruh yang mengawal penetapan upah sejak pagi merasa kecewa dengan besaran upah yang ditetapkan. dan mereka menyatakan akan turun kembali melakukan aksi. Dan tidak itu saja, langkah melarikan diri Soekarwo dan juga Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Edy Purwinarto.

"Kami kecewa dengan itu (penetapan UMK), kami akan segera melakukan konsolidasi, dan ada kemungkinan kami akan turun ke jalan kembali," kata juru bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Jamaluddin.

Berikut adalah daftar UMK secara berurutan berdasar besaran UMK:

upah buruh yang telah diketok Pakde Karwo, sapaan Soekarwo, selain Kota Surabaya dan Gresik :
- Kota Surabaya RP1.740.000
- Kota Gresik RP1.740.000
- Kabupaten Sidoarjo Rp1.720.000
- Kabupaten Mojokerto RP1.700.000 
- Kabupaten Malang Rp1.343.700
- Kota Malang Rp1.340.300
- Kota Batu Rp1.268.000
- Kabupaten Jombang Rp1.200.000
- Kabupaten Probolinggo Rp1.198.600
- Kota Pasuruan Rp1.195.800
- Tuban Rp1.144.400
- Kota Kediri Rp1.128.400
- Sampang Rp1.104.600
- Kota Probolinggo Rp1.103.200
- Jember Rp1.091.950
- Kabupaten Kediri Rp1.089.950
- Banyuwangi Rp1.086.400
- Lamongan Rp1.075.700
- Pamekasan Rp1.059.600
- Situbondo Rp1.048.000
- Kota Mojokerto Rp1.040.000
- Bojonegoro Rp1.029.500
- Lumajang Rp1.011.950
- Tulungagung Rp1.007.900
- Bangkalan Rp  983.800
- Sumenep Rp  965.000
- Kabupaten Madiun Rp  960.750
- Nganjuk Rp  960.200
- Kota Madiun Rp  953.000
- Kabupaten Blitar Rp  946.850
- Bondowoso Rp  946.000
- Kota Blitar Rp  924.800
- Ponorogo Rp  924.000
- Trenggalek Rp  903.900
- Ngawi Rp  900.000
- Pacitan Rp  887.250
- Magetan Rp  866.250


Tunggul Naibaho
Share this post :
 
Copyright © 2011. Podium Interaktif - All Rights Reserved
Pasang IKLAN, email Ke: podiuminteraktifnews@gmail.com