Headlines News :
Home » » Ditetapkan Tersangka, Andi Mallarangeng Dicekal

Ditetapkan Tersangka, Andi Mallarangeng Dicekal

Written By Unknown on Jumat, 07 Desember 2012 | 01.07

Jakarta, PODIUM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malarangeng (AAM) akhirnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Sarana dan Prasarana Olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
AAM sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 3 Desember 2012, hal itu diketahui berdasarkan surat permohonan Cegah yang dikirimkan KPK kepada Dirjen Imigrasi, dan dikabulkan dengan keluarnya Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tertanggal 3 Desember 2012.
Namun tentang hal ini baru diumumkan KPK pada tiga hari kemudian yakni pada Kamis 6 Desember 2012 petang oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers.
"KPK sudah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan terhadap inisial AAM," kata Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Desember 2012.

Dalam surat permohonan Cegah tersebut, KPK menyebutkan status Andi secar jelas sebagai tersangka, dan meminta otoritas Imigrasi untuk mencegah AAM ke luar negeri karena kasusnya sudah memasuki tahap penyidikan.

Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Atas sangkaan tersebut, Andi diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain Andi, KPK juga meminta dua orang lainya, dalam kasus yang sama, untuk dicegah ke luar negeri, yaitu, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng), dan Muhammad Arief Taufiqurrahman dari PT Adhi Karya



Tunggul Naibaho

Share this post :
 
Copyright © 2011. Podium Interaktif - All Rights Reserved
Pasang IKLAN, email Ke: podiuminteraktifnews@gmail.com