Headlines News :



Dendam Terbayar, Chelsea Sungkurkan MU 5-4

London, PODIUM - Kalah 2-3 dari Manchester United (MU) karena dicurangi wasit pekan lalu, Chelsea berhasil melampiaskan dendamnya saat menyungkurkan MU dengan skor 5-4, dalam laga babak keempat Piala Liga di Stamford Bridge, Kamis 1 November 2012 dini hari WIB.

Para pemain Chelsea nampak sangat puas dengan hasil ini, begitu juga dengan sang pelatih Roberto Di Matteo. Apalagi kemenangan diraih melalui pertambahan waktu, dan sempat terancam kalah, jika saja tidak tercipta gol penyeimbang di masa injure time pada babak kedua.

Dengan kemenangan ini, maka Chelsea melaju ke babak perempat final Piala Liga, dan MU tersingkir.

MU terlebih dahulu unggul pada menit ke-22 melalui Ryan Giggs yang berhasil memanfaatkan umpan Anderson. Chelsea menyamakan kedudukan lewat penalti David Luiz menit ke-31, setelah Alexander Buttner melanggar Victor Moses di kotak penalti.

Para pemain Chelsea meninggalkan lapangan istirahat paruh pertama tertinggal 1-2, karena dua menit sebelum jeda, MU mencetak gol lewat Javier Hernandez.

Pertandingan babak kedua semakin menarik, dan kedua tim bermain terbuka dan saling serang. Dan anak-anak The Blues berhasil menyamakan kedudukan menjadi 2-2 pada menit ke-52 lewat Gary Cahill yang berhasil meneruskan sepak pojok Juan Mata dengan sebuah tandukan.

Namun, tujuh menit kemudian MU kembali unggul melalui Luis Nani.

Tidak mau nasib serupa pekan lalu terulang, para pemain Chelsea berupaya terus mengurung gawang MU, namun kokohnya pertahanan MU membuat semua peluang yang ada terbuang percuma. Hingga menit ke-90, gol balasan penyeimbang belum juga tercipta.

Untungnya, pada saat kritis demikian, saat memasuki injure timr, pemain MU Scott Wooton melakukan pelanggaran atas Ramires di kotak penalti, dan wasit pun menunjuk titik pinalti. Dan bagusnya,  Eden Hazard berhasil mengeksekusi bola menjadi gol, sehingga kedudukan menjadi imbang 3-3.

Pada babak tambahan, situasi mulai berubah. Kini Chelsea mengungguli MU lewat gol yang dicetak Daniel Sturridge pada menit ke-97. Gol ini tercipta juga sebab kesalahan Wooton saat akan melakukan backpass ke Lindegaard, bola dipotong dan dikuasai Sturridge sebelum akhirnya menggetarkan gawang MU.

Publik Stamfor Bridge kembali bersorak, ketika Ramires berhasil membobol gawang Anders Lindegaard memanfaatkan umpan Hazard pada menit ke-116.

Tertinggal 5-3, anak-anak Setan Merah mencoba untuki tidak menyerah, dan hasilnya, mereka sempat menciptakan satu gol balasan melalui Giggs lewat titik putih pada menit ke-120.

Susunan Pemain

Chelsea: Petr Cech; Cesar Azpilicueta, Gary Cahill, David Luiz, Ryan Bertrand; Oriol Romeu (Oscar, 72'), John Obi Mikel (Ramires, 46'); Victor Moses, Juan Mata, Lucas Piazon (Eden Hazard, 55'); Daniel Sturridge.

Manchester United: Anders Lindegaard; Rafael, Michael Keane, Scott Wooton, Alexander Buttner (Nick Powell, 46'); Luis Nani, Darren Fletcher, Anderson (Ryan Tunnicliffe, 80'), Ryan Giggs; Javier Hernandez, Danny Welbeck (Federico Macheda, 114').

Tunggtul Naibaho

Petugas Lengah, Terdakwa Kasus Narkoba Kabur

Ilustrasi
Jantho, PODIUM - Terdakwa kasus narkoba, Syahdi Darma Hasballah (30), berhasil melarikan diri sesaat turun dari mobil tahan dan tiba di gedung PN jantho, Aceh Besar, rabu 31 Oktober 2012.

Terdakwa memanfaatkan kelengahan petugas pengawal saat berjalan menuju ruang tahanan pengadilan, dan langsung berlari ke arah belakang gedung pengadilan yang ditumbuhi semak belukar. Terdakwa diduga dibantu seseorang yang telah menunggunya di belakang gedung PN, dan melarikanya dengan sepeda motor.
"Kita menduga ada yang membantunya, karena warga menyebut ada satu unit motor Kawasaki Ninja, sebelumnya di belakang gedung PN," kata kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) kejari Jantho, Ibsaini kepada wartawan, rabu (31/10).

Ibsaini menuturkan, sedianya Syahdi akan menjalani persidangan pada hari itu dengan agenda pembacaan tuntutan. Disebutnya, terdakwa adalah seorang residivis, karena sebelumnya juga sudah pernah terkena kasus narkoba.

Syahdi, warga Desa Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, kini dalam buronan petugas.

Tauviq LL

Dahlan Siap Lemparkan "Fitnah" ke KPK

Menetri BUMN, Dahlan Iskan, dalam sebuah rapat kerja dengan DPR
Jakarta, PODIUM - Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kini dalam bidikan para anggota DPR, terkait pernyataanya yang menyebut ada sejumlah oknum anggota DPR yang melakukan pemerasan kepada perusahaan BUMN. Anggota DPR meminta Dahlan jangan asal bicara, dan membuang fitnah.

Karena itulah, daripada dituduh memfitnah, Dahlan menyatakan akan melemparkan tuduhan pemerasan tersebut, yang dituding mayoritas anggota DPR sebagai fitnah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, saya sedang pertimbangkan untuk melaporkan hal ini ke KPK," kata Dahlan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 31 Oktober 2012.

Dahlan mengaku, telah mengantungi 10 nama oknum anggota DPR yang kerap meminta upeti secara paksa atau pemerasan kepada direksi BUMN. Sasaran para oknum anggota DPR tersebut, tambah Dahlan, tidak saja perusahaan besar, tetapi juga perusahaan BUMN yang terhitung kecil.


Menanggapi hal itu,Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, meminta Dahlan untuk tidak sembarangan bicara, karena hal itu dapat menimbulkan efek yang tidak kecil. 

Sebaliknya,  juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan KPK siap menerima laporan Dahlan, dan siap memerosesnya jika laporanya lengkap.

"Ya, laporanya harus lengkap, dan harus disertai bukti-bukti, agar bisa ditindaklanjuti," kata Johan.

Tunggul Naibaho  

Tips Unik Berhenti Merokok



Jakarta, PODIUM - Berhenti merokok? Apakah Anda telah lelah berusaha untuk Berhenti Merokok? Atau anda ingin suami, saudara, teman, pacar, sahabat atau kerabat Anda agar bisa Berhenti Merokok?


Niat untuk Stop Merokok ini sebenarnya ada di setiap benak pikiran dan sanubari semua perokok. Sebagian dari mereka sudah mencoba berbagai cara untuk berhenti darinya. Tetapi, banyak yang gagal. Jika berhasil pun, hanya untuk sementara waktu saja, 2-3 hari, selepas itu mereka akan menghisap rokok seperti semula. Akhirnya, mereka pasrah dan berfikir, "Tidak mengapa, lama-lama nanti aku akan berhenti sendiri bila sampai waktunya".

Maaf, berhenti sendiri itu hanya akan berlaku, apabila anda...

Segera bergabung bersama TBM (Tips Berhenti Merokok) dan dapatkan Cara Unik Tips Berhenti Merokok. Tips Berhenti Merokok adalah solusi tepat menghentikan ketergantungan terhadap rokok yang sedang 'membuai' anda atau orang-orang yang anda cintai.

Berhenti Merokok

Bagi para perokok, menghentikan kebiasaan mengkonsumsi benda sembilan senti (ber nikotin) ini sangat berat. Karena dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat untuk Berhenti Merokok. Mungkin sebagian dari mereka sudah beberapa kali mencoba berbagai Cara Berhenti Merokok , namun sebagian besar akan kembali mengulangi kebiasaan ini.

Ada yang mencoba berhenti langsung (total) maupun yang bertahap. Namun, tahapan yang paling sulit dari kedua cara tersebut adalah ketika Anda harus mengatasi reaksi-reaksi akibat hilangnya asupan nikotin yang bisa berlangsung selama satu atau dua pekan.

Tips Berhenti Merokok

Pernah mendengar istilah “cold turkey”? lstilah tersebut lazim digunakan bagi perokok yang Berhenti Merokok secara langsung (total) tidak bertahap. Mungkin cara ini terdengar menarik, Anda tinggal membuang seluruh rokok dan hal-hal yang terkait dengan rokok (asbak, korek, dll) milik Anda dan mendeklarasikan diri bahwa Anda sudah Stop Merokok. Mudah bukan?

Jangan salah, teknik “Cold Turkey” belum tentu berhasil untuk semua orang, karena hal tersebut tidaklah mudah untuk dilakukan. Di antara mereka yang berusaha Berhenti Merokok dengan metode ini sebanyak 95% akhirnya gagal dan kambuh lagi untuk merokok.

Ingat, merokok adalah suatu kecanduan (Adiksi). Otak seorang perokok membutuhkan nikotin lebih dan lebih lagi agar dapat berkonsentrasi dengan baik. Ketika tidak ada asupan nikotin dari rokok (karena perokok berhenti mendadak), gejala putus nikotin (gelisah, mudah marah, teriritasi, tersinggung, dan sulit berkonsentrasi) bisa terjadi, dan dibutuhkan kesabaran dan motivasi yang sangat kuat untuk melawannya.

Tips Berhenti Merokok memilih metode berhenti secara bertahap agar para perokok dan orang-orang yang ada di sekitarnya bisa terlibat secara bersama dan merasa enjoy dalam program ini. Para istri, anak, saudara, teman, pacar akan dilibatkan secara langsung dalam program Tips Unik Berhenti Merokok ini.

Tips Berhenti Merokok akan memberikan Cara Berhenti Merokok yang kontinyu sampai Anda benar-benar bisa lepas dan Berhenti Merokok selamanya.

Anda bisa menjadikan tips unik ini sebagai hadiah ultah, tahun baru, valentine maupun special gift bagi orang-orang yang anda cintai. Hanya dengan demikian, maka anda sudah bisa memberikan suami, pacar, teman dan saudara anda sebuah hadiah special yang sangat berharga dan pasti akan mereka ingat seumur hidup.

Catatan: 

1. Bila Anda merasa tercerahkan dengan membaca Tips Unik Berhenti Merokok ini, Mohon membagikannya kepada Saudara dan Teman-teman Anda dengan cara memforward artikel ini.
2. Bila Anda menerima email ini dari teman Anda dan ingin agar mendapatkan secara lengkap Tips Unik Berhenti Merokok ini, Anda dapat mengirimkan email kosong ke
tipsberhentimerokok@freeautobot.com

Dan dalam beberapa saat Anda akan menerima langsung Tips Unik Berhenti Merokok, dilanjutkan dengan Preambule 1 s/d 5 dan 12 Tips Unik, dengan selang waktu seminggu tiap email Selama 1 Tahun (GRATIS) , sehingga anda bisa mempelajari dan mempraktekkannya.

Bedah Naskah Tentang Prabu Siliwangi

Tokoh Prabu Siliwangi, dalam sebuah rekaan
Bandung, PODIUM - Sosok penguasa Tanah Sunda tempo dulu, Prabu Siliwangi, hingga kini masih penuh misteri. Legenda Raja Pajajaran itu lebih banyak diungkap melalui penuturan lokal dan bersifat lisan.

Karena itulah, Museum Sri Baduga Bandung menggelar bedah naskah kuno terkait Prabu Siliwangi dengan tema "Sri Baduga Dalam Kajian Sejarah, Filosofi dan Sastra Lisan" di Hotel Baltika, Kota Bandung, Rabu 31 Oktober 2012.

"Masyarakat Jawa Barat mengidentikan tokoh Prabu Siliwangi sebagai Sri Baduga Maharaja Raja Kerajaan Sunda. Ini akan coba dikaji oleh para ahli sejarah, filosofi dan sastra lisan, agar diperoleh data yang akurat dan lengkap," papar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat,  Nunung Sobari MM di Bandung.

Nunung mengakui, data tentang Kerajaan Sunda atau Padjadjaran hingga kini belum banyak diketahui khalyak, bahkan oleh kalangan sejawaran sekalipun.

"Karena sosok Prabu Siliwangi ini lebih banyak diungkap dalam ceritera lokal atau legenda," jelas Nunung.

Saat ini, lanjutnya, sekitar 146 naskah kuno yang disimpan di museum sebagian besar ditulis di atas kertas media (bahan) kertas tradisional dan buatan pabrik. Ada juga yang menggunakan media daun lontar, nipah,  kayu serta logam tembaga, katanya.

Sedangkan penggunaan aksara naskah kuno koleksi Museum Sri Baduga  cukup beragam, yaitu Pranagari, Jawa Kuno, Sunda Kuno, Cacarakan, Arab (Pegon) serta Latin. Sementara bahasa yang digunakan Jawa Kuno, Sunda Kuno, Jawa Cirebon dan Arab.

Nunung memaparkan kekayaan naskah kuno yang dimiliki masyarakat Jawa Barat jumlahnya banyak dan beragam, yakni aksara, huruf, bahasa serta bahan. Akan tetapi, sebagian besar telah rusak  dan bahkan disinyalir hampir punah.

"Sebagian besar khazanah naskah kuno belumlah terpelihara secara baik serta belum digali kandungan isinya secara optimal sehingga upaya penelitian, pengkajian dan penyebarluasan perlu makin terus ditingkatkan termasuk melaksanakan kegiatan bedah naskah kuno," kata Nunung.

Salah satu program yang sedang yang kini dilaksanakan Balai Pengembangan Museum Negeri Sri Baduga yaitu Transliterasi dan  Reproduksi Naskah Kuno (Digitalisasi dan Penyalinan) melalui kegiatan peningkatan apresiasi permuseuman Jawa Barat.   

Tunggul Naibaho

150 Ribu Pelajar DKI Akan Terima Kartu Pintar

Pelajar Jakarta yang gemar tawuran
Jakarta, PODIUM - Janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi, untuk memberikan bantuan dana pendidikan lewat penerbitan Kartu Pintar, akan terealisir pertengahan November 2012 ini. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, kepada pers di Balaikota, Rabu 31 Oktober 2012.

Namun demikian untuk tahap pertama ini, baru sekitar 12.266 siswa yang bisa dibantu, dari angka 50 ribu pelajar yang semula ditargetkan. Pemprov DKI Jakarta, sebenarnya, mengajukan anggaran ke DPRD sebanyak Rp150 miliar untuk meng-cover 50 ribu pelajar, namun sayangnya dewan hanya mengabulkan sebagian.
"Namun anggaran yang disetujui DPRD hanya Rp37 miliar, dan itu hanya mampu meng-cover 12.266 siswa," kata Taufik.

Meski demikian, Taufik meyakinkan, pada waktunya semua siswa dan pelajar Jakarta akan mendapat kartu pintar tersebut.

Dijelaskan Taufik, dari 12.266 kartu pintar tersebut, 2.000 sudah disebar di wilayah Jakarta Barat. Selanjutnya, 3.000 kartu akan dibagikan pada 17 November 2012 pada saat peluncuran perdana Kartu Pintar tersebut oleh Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan sisanya sebanyak 7.266 kartu, akan didistribusikan hingga akhir tahun.

Pada tahun 2013, kata Taufik, Pemprov DKI menargetkan akan menerbitkan 150 ribu Kartu Pintar untuk 150 ribu pelajar dengan total anggaran mencapai Rp378 miliar atau berkisar 27 persen dari total APBD DKI Jakarta.

Dengan perhitungan itu, maka setiap pelajar akan mendapat bantuan sebanyak Rp210 ribu untuk per bulanya, jelas Taufik.

Helmi R

Tuntutan Buruh Migran, Bagian Perjuangan Buruh Indonesia


Oleh Nisma Abdullah*

Latar Belakang
Sungguh sudah suatu kegagalan besar bagi sistem ekonomi kapitalis hari ini dimana hampir 7 juta rakyat pekerja Indonesia harus meninggalkan tanah airnya untuk mencari sesuap nasi. Di bumi yang begitu kaya ini ternyata kelas penguasa tidak mampu menyediakan pekerjaan layak untuk 7 (tujuh) juta penduduknya.

Mereka terpaksa terbang jauh meninggalkan keluarga dan kampung halamannya untuk bekerja di negeri asing. Keputusasaan mendorong mereka untuk mengambil pekerjaan yang – dalam standar negeri tujuan – gajinya sangatlah rendah dan kondisi kerjanya menggenaskan.
Kita belum lagi berbicara mengenai ketidakmampuan pemerintah untuk melindungi hak-hak dasar buruh migran. Tidak perlu lagi kita paparkan puluhan ribu kasus penindasan buruh migran, dari pemerasan, kekerasan, penipuan, pemalsuan dokumen, PHK sepihak, tidak digaji, penganiayaan, pembunuhan, pelecehan seksual, hingga perkosaan bahkan perbudakan bukan lagi cerita asing. Cerita mereka sudah terekam, tercatat, dan terlaporkan. Hanya segelintir saja yang mendapatkan keadilan. Sisanya tertimbun di atas ratusan kasus-kasus lain yang tiap hari datang tak henti-hentinya.
Tidak tersedianya lapangan pekerjaan menjadi salah satu dorongan utama akan terus meningkatnya jumlah buruh migran. Indonesia bahkan menargetkan penempatan TKI sampai 10 juta orang, atau 5 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Bagi para kapitalis PJTKI, buruh migran adalah lahan basah untuk diperas. Bagi para birokrat negara, buruh migran adalah sumber devisa dan jalan keluar cepat dari ketidakmampuan mereka untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Mereka semua berkepentingan untuk mengirim sebanyak mungkin buruh migran tanpa secuilpun niat untuk melindungi mereka.
Pada dasarnya sistem kapitalisme itu sendiri yang menciptakan kebutuhan akan buruh migran, bukan karena kepentingan segelintir kapitalis PJTKI dan birokrat-birokrat negara. Kapitalisme, dalam pengejaran profit mereka, membutuhkan buruh dengan gaji rendah. Untuk bisa bersaing dan meraup laba besar, para kapitalis saling berkompetisi untuk menekan biaya produksi mereka. Apa biaya produksi yang paling dasar? Biaya tenaga kerja, karena buruhlah yang melakukan kerja dan produksi. Oleh karenanya, biaya tenaga kerja – gaji serta kondisi kerja – adalah hal utama yang harus terus ditekan oleh kapitalis.
Buruh migran dari negeri-negeri yang lebih miskin menjadi sumber tenaga kerja murah bagi para kapitalis. Di Malaysia, satu dari tiga pekerja di Malaysia adalah buruh migran dimana selain mereka murah, hak-hak mereka juga dapat diabaikan karena mereka bukan penduduk lokal. Ancaman deportasi membuat buruh migran lebih penurut dan tidak bawel. Pada saat yang sama, kehadiran para buruh migran sebagai tenaga kerja murah juga menekan gaji para buruh lokal. Para pengusaha akan mengatakan kepada buruh lokal: “Bila kalian tidak ingin melakukan kerja ini, ada buruh-buruh migran yang siap melakukan kerja ini dengan gaji yang lebih rendah.”
Sungguh keliru kalau kita pikir bahwa mayoritas buruh migran bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau care-taker. Sebuah upaya pengelabuan fakta yang biasa kita dapati dari koran dan TV. Sesungguhnya mayoritas buruh migran bekerja di sektor manufaktur (garmen, elektronik, plastik), perkebunan, dan konstruksi. Di Malaysia, hanya sekitar 15% buruh migran bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Selebihnya di konstruksi (18%), manufaktur (35%), perkebunan (10%), pertanian (17%), dan jasa (10%).
Inilah logika kapitalisme yang menjadi akar dari penindasan buruh migran. Pemahaman ini sangatlah penting. Bila kita hanya memahami penindasan buruh migran sebagai akibat dari kenakalan PJTKI dan tidak-kompetennya negara dalam melindungi buruh migran, maka solusi yang kita capai juga terbatas pada regulasi PJTKI dan penguatan hukum-hukum perlindungan buruh migran. Reforma-reforma kecil macam ini memang harus diperjuangkan, tetapi mereka tidak bisa dijadikan solusi akhir bagi permasalahan buruh migran. Reforma-reforma kecil ini adalah solusi tambal sulam yang sebenarnya tidak menutupi akar masalah dari buruh migran.
Disini kita bisa segera melihat bahwa tuntutan buruh migran adalah bagian tak terpisahkan dari tuntutan buruh Indonesia. Walaupun buruh migran tidak bekerja di Indonesia, nasib mereka terikat oleh tuntutan buruh secara keseluruhan. Buruh migran tidak lebih adalah buruh Indonesia yang terlempar ke jurang pengangguran dan terpaksa merantau ke negeri asing. Dalam tingkatan reformasi, kemenangan-kemenangan buruh Indonesia dalam perjuangannya – gaji yang lebih layak, kondisi kerja lebih baik, jaminan social dan lain-lain mempunyai pengaruh pada situasi buruh migran.
Pertama, dengan semakin meningkatnya kesejahteraan buruh dalam negeri maka dorongan untuk menjadi buruh migran semakin kecil karena pekerjaan dengan gaji yang layak bisa didapatkan di Indonesia. Kedua, kondisi kerja yang lebih baik di Indonesia akan membuat posisi tawar buruh migran di negeri-negeri tujuan relatif lebih tinggi. Melihat saudara-saudara buruh di negeri mereka sendiri sudah memenangkan kondisi kerja yang manusiawi, buruh migran menjadi lebih percaya diri untuk menuntut hak-hak mereka.
Lebih dari itu, kepentingan buruh migran juga terikat erat dengan kepentingan kaum buruh lokal di negeri-negeri tujuan. Seperti yang telah kita paparkan, buruh migran diimpor untuk menekan gaji buruh lokal, dan seringkali dijadikan alat untuk memecah belah gerakan buruh. Di level pabrik, musuh langsung buruh migran dan buruh lokal adalah sama, yakni sang pemilik pabrik. Ini mensyaratkan bahwa tuntutan utama buruh migrant harus disalurkan lewat serikat buruh. Kebebasan berserikat bagi buruh migran menjadi tuntutan utama yang harus diperjuangkan oleh kaum buruh migran dan juga kaum buruh lokal.
Buruh-buruh Asia, secara lintas-negara maupun secara langsung lewat penempatan buruh migran, dibenturkan satu sama lain oleh system ekonomi kapitalis yang berlomba-lomba menurunkan gaji buruh demi profit. Bila gaji buruh Indonesia terlalu tinggi, pemodal – asing dan bahkan nasional – akan mengancam memindahkan pabrik mereka ke negeri yang gaji buruhnya lebih rendah. Bila gaji buruh lokal terlalu tinggi, kapitalis lalu mengimpor langsung buruh migran yang gajinya lebih rendah. Kenyataan ini mengharuskan perspektif internasional dalam sudut pandang buruh dalam memajukan tuntutannya.
Saat ini rancangan UUPPTKILN isinya tidak berbeda dengan Undang-Undang sebelumnya yang berorientasi pengiriman semata. Seharusnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Buruh Migran dan anggota keluarganya mengacu pada Konvensi PBB 1990 yang sudah diratifikasi pemerintah RI. Proses perekrutan, pemberangkatan, penempatan dan pemulangan belum dirombak total, MoU dengan negara penempatanpun belum melindungi buruh migran Indonesia. Penyelesaian permasalahan seharusnya diatur sedetail mungkin didalam MOU. Agar Buruh Migran Indonesia mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang mudah dan gratis yang dapat diakses oleh BMI disemua negara penempatan ataupun bukan negara penempatan diluar negeri baik yang berdokumen ataupun yang tidak berdokumen tanpa diskriminasi serta memberikan kebebasan berkumpul dan berserikat bagi BMI. 

Penyelesaian Perselisihan Buruh Migran
Buruh migrant memiliki posisi yang lebih lemah dibandingkan dengan proletariat dalam negeri. Mengapa? Karena kaki buruh migran berpijak pada tiga arena yang brutal; secara langsung berada di tiga titik eksploitasi yang nyaris tanpa kontrol sosial: yakni secara langsung berada di dalam pasar kerja internasional, di dalam organisasi industri di negara lain, dan berada di bawah hukum negara lain.
Di dalam pasar kerja internasional, buruh migran berposisi seperti budak yang diperjual-belikan tanpa perlindungan yang berarti; kedua, di dalam organisasi industri di negara lain, posisi buruh migran berada di bawah buruh lokal dengan hak-hak dan fasilitas yang jauh lebih rendah dibanding buruh lokal; ketiga, di dalam hukum negara lain, buruh migran tidak memiliki hak-hak politik yang signifikan.
Kondisi pijak yang tergambar di atas telah memberikan mereka karakter yang pasif dan format organisasi yang temporer. Sifat pasif ini memang disituasikan agar buruh migran dapat dieksploitasi lebih mudah tanpa perlawanan berarti. Mekanisme penempatan diatur agar pengusaha/majikan bisa dengan mudah mempermainkan buruh migran: mendapatkannya dengan harga murah saat dibutuhkan dan segera membuangnya saat menjadi beban. Ketika suatu industri sedang menghadapi suatu kemunduran, misalnya, buruh migran akan mudah untuk diusir. Karena jika pengusiran ini diberlakukan untuk buruh domestik, maka dampak sosial-politiknya akan sangat berat dan bisa berujung pada ledakan-ledakan sosial.
Lalu bagaimana dengan Konvensi-konvensi PBB? Konvensi PBB yang mengatur tentang perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya ternyata tidak akan bisa berbuat banyak. Konvensi PBB hanya berarti sebagai sebuah seruan moral belaka yang tidak memiliki kekuatan politik yang menekan. Negara-negara tujuan buruh migran Indonesia, dengan berbagai dalih, tidak segera meratifikasi seruan lembaga buruh internasional tersebut. Sikap tidak kooperatif dari negara-negara tujuan penempatan BMI -- dan keompongan PBB/ILO itu sendiri dalam mengimplementasikan konvensi mereka -- sudah lumrah dan tidak mengagetkan karena perdagangan tenaga kerja dalam arena internasional sudah masuk dalam skema kerja kapitalisme.
Fakta di atas dengan tidak adanya akses atas civil right, politik dan hukum di negara tujuan migrasi melemahkan sikap kritis buruh migran. Wataknya kemudian menjadi pragmatis dan temporer. Pragmatis, selain karena tidak ada ruang-ruang politik yang terbuka lebar baginya untuk terlibat juga karena perspektif mereka tentang masa kerja: bahwa masa kerja di negara tujuan migrasi tesebut tidak akan lama.
Bekerja di sektor manapun buruh migran akan dibatasi atau diperkecil saluran-saluran politiknya. Buruh migran merupakan komoditas penting bagi negera-negara kaya di Asia dan Eropah. Mereka akan berfungsi sebagai bumper di dalam industri, dipergunakan untuk menekan biaya produksi karena bisa digaji rendah; untuk mengurangi resiko kerugian; untuk memecah kekuatan kelas buruh dengan membenturkan buruh migran dengan buruh domestik dan memunculkan sentimen rasis.
Penindasan kaum buruh terletak di dalam kenyataan bahwa nilai lebih produksi yang dikerjakannya diambil oleh sang majikan pemilik alat produksi. Inilah “politik upah murah” yang sering kita dengar. Semakin rendah upah, semakin besar nilai lebih yang direbut oleh pengusaha/majikan dari sang buruh; dan juga sebaliknya. Secara fundamental, penindasan buruh migran berakar dari fakta ini.
Mungkin bagi buruh migran yang bekerja sebagai buruh/pekerja di sector domestik, perspektif perebutan alat-alat produksi kaum kapitalis tampak absurd. Sang majikan tidak punya alat-alat produksi, karena pekerja domestik rumah tangga hanya bekerja sebagai pelayan dan bukan bekerja di pabrik-pabrik. Situasi menggenaskan yang dihadapi oleh buruh migran – gaji rendah, tidak ada perlindungan, tidak ada pengakuan hukum atas statusnya, tidak ada hak berserikat – justru membuat tuntutan sehari-hari ini memiliki potensi meningkatkan posisi tawar buruh dalam perjuangan tuntutannya.
Hubungan Industrial, yang merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. Perselisihan di bidang hubungan industrial yang selama ini dikenal dapat terjadi mengenai hak yang telah ditetapkan, atau mengenal keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perundang-undangan. Perselisihan hubungan industrial dapat pula disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja.
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja yang selama ini diatur di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, ternyata tidak efektif lagi untuk mencegah serta menanggulangi kasus-kasus pemutusan hubungan kerja. Hal ini di sebabkan karena hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha merupakan hubungan yang didasari oleh kesepakatan para pihak untuk meningkatkan diri dalam suatu hubungan kerja. Dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi para pihak untuk tetap mempertahankan hubungan yang harmonis. Oleh karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaian, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang-undang ini akan dapat menyelesaiakn kasus-kasus pemutusan hubunga kerja yang tidak diterima oleh salah satu pihak.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan hubungan perburuhan/ketenagakerjaaan selama ini belum mengakomodir penyelesaian perselisihan secara cepat, tepat, adil, dan murah pada buruh migran. Hal ini harus dijadikan salah satu bagian dari draft Undang-Undang Perlindungan BMI yang sedang digodok di parlemen sebagai dasar hukum untuk penyelesaian perselisihan/sengketa buruh migrant. Hal ini merupakan catatan penting karena hak-hak pekerja/buruh migrant perseorangan belum terakomodasi untuk menjadi pihak dalam perselisihan hubungan perburuhan.
Penyelesaian perselisihan yang terbaik adalah penyelesaian oleh para pihak yang berselisih sehingga dapat diperoleh hasil yang menguntungkan kedua belah pihak. Penyelesaian tripartite ini dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh para pihak. Namun demikian Pemerintah dalam upayanya untuk memberikan pelayanan masyarakat khususnya kepada pekerja/buruh, berkewajiban memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan perburuhan tersebut.

Negara menyediakan mekanisme penuntutan bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Migran untuk mengajukan tuntutan baik lewat mekanisme di pengadilan maupun diluar pengadilan.

Perlu menjabarkan apa yang dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak Buruh Migran seperti: menarik biaya lebih dari 1 bulan gaji (overcharging), mengatur BURUH MIGRAN diupah dibawah standar dan menerima kurang dari apa yang tercantum di kontrak, memalsukan identitas, menahan dokumen diluar negeri (paspor/dokumen pribadi dan perjanjian kerja) dan surat-surat penting di Indonesia dan sebagainya.

Lawan Sekarang atau Tertindas Selamanya!
Selesai

* Ketua Umum SBMI
 


SEO Stats powered by MyPagerank.Net

Pengunjung

Copyright © 2011. Podium Interaktif - All Rights Reserved
Pasang IKLAN, email Ke: podiuminteraktifnews@gmail.com