Yogyakarta, PODIUM - Negara Republik Indonesia di bawah rejim SBY-Boediono saat ini tidak lagi melindungi dan melayani rakyatnya, tetapi sudah dan hanya menjadi kaki tangan atau komprador para kapitalis global.
Dunia pendidikan yang seharusnya steril dari campur tangan asing, kini telah dibuka selebar-lebarnya, bahkan pihak asing diperbolehkan membuka perguruan tinggi di Indonesia.
"We are student not consumer," kata puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Sekber Aliansi Mahasiswa Menggugat saat melakukan aksi demo di titik nol km Yogyakarta, Sabtu 17 NOvember 2012.
Aksi dilakukan mahasiswa, selain untuk memperingati Hari Pelajar Internasional (Internasional Student's Union), juga untuk mendesak agar pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
UU tersebut, kata koordinator aksi, Rifat Arif, sangat kental nuansa liberalisme dan kapitalisme-nya.
"Dengan demikian, dunia pendidikan juga telah diserahkan kepada mekanisme pasar. Dan mekanisme pasar, hanya akan melayani kalangan berpunya," jelas Rifat.
Padahal, lanjut dia, pemerintah berkewajiban menjalankan tujuan negara, yang salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Dengan UU tersebut, maka orang miskin kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan tinggi, karena pendidikan tinggi telah menjadi komoditas mewah yang tidak terjangkau," tandas Rifat.
Tunggul Naibaho